Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2018


Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) – SKCK yang merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah surat yang diterbitkan oleh kantor Kepolisian untuk memberitahukan catatan kriminal seseorang. Dahulu surat ini disebut dengan Surat Keterangan Berkelakukan Baik (SKBB).

SKCK biasanya dibutuhkan seseorang sebagai pelengkap administrasi untuk berbagai macam keperluan. Biasanya ialah untuk melengkapi persyaratan melamar suatu pekerjaan. Surat ini mempunyai masa kadaluarsanya, yakni 6 bulan, sehingga kebanyakan orang hanya akan membuat SKCK pada saat dibutuhkan saja.

Proses pembuatan SKCK tergolong mudah, apalagi saat ini pembuatannya sudah lebih sederhana dan bahkan sudah bisa dilakukan secara online.
Nah di bawah ini akan kami bagikan tata cara membuat SKCK terbaru 2018 baik secara online maupun secara offline (langsung). Namun sebelum itu, kita simak terlebih dahulu penjelasan singkat berikut ini.

Apa Kegunaan SKCK?

Sebagaimana yang sudah disinggung di atas, bahwa SKCK merupakan salah satu dokumen pelengkap persyaratan administrasi untuk berbagai keperluan. Kegunaan dari SKCK ini juga ditentukan oleh dimana SKCK tersebut diterbitkan. Terdapat 3 jenis SKCK berdasarkan kantor kepolisian yang menerbitkannya dengan kegunaan yang berbeda-beda.

1. SKCK yang diterbitkan Kepolisian Sektor (Polsek)

Kepolisian Sektor (Polsek) adalah Kepolisian di tingkat kecamatan. SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek dapat dipergunakan untuk keperluan-keperluan berikut ini:

- Untuk melamar pekerjaan non pegawai negeri dan bukan BUMN, seperti pada perusahaan swasta.
- Sebagai pelengkap administrasi untuk masuk ke Perguruan Tinggi ataupun ke Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
- Sebagai kelengkapan administrasi saat mencalonkan diri sebagai perangkat desa.
- Sebagai lampiran pada saat pengajuan izin usaha.

2. SKCK yang diterbitkan Kepolisian Resor (Polres)

Kepolisian Resor adalah Kepolisian yang mencakup wilayah kabupaten. SKCK yang dikeluarkan oleh Polres dapat dipergunakan untuk keperluan-keperluan berikut:

- Untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Untuk melamar kerja pada perusahaan BUMN ataupun non PNS.
- Untuk kelengkapan administrasi saat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa, Bupati ataupun anggota DPR di tingkatan daerah.

3. SKCK yang diterbitkan Kepolisian Daerah (Polda)

Kepolisian Daerah (Polda) adalah kantor Kepolisian yang mencakup wilayah provinsi tertentu dan berada langsung di bawah Polri. SKCK yang dikeluarkan Polda dipergunakan untuk keperluan-keperluan sebagai berikut:

- Untuk proses pembuatan paspor
- Untuk persyaratan saat mencalonkan diri sebagai Walikota ataupun anggota DPR di tingkat provinsi.

Syarat Membuat SKCK

Proses pembuatan SKCK membutuhkan beberapa dokumen yang harus anda lampirkan. Dan berikut ini adalah syarat yang harus anda lengkapi saat ingin membuat SKCK baru ataupun memperpanjang SKCK yang sudah kadaluarsa.

Persyaratan Membuat SKCK Baru

1. Surat pengantar dari Kelurahan tempat domisili pemohon. (Sudah tidak dibutuhkan di tahun 2018)
2. Foto copy KTP (alamat yang tertera di KTP harus sesuai dengan Surat Pengantar dari Kelurahan).
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
4. Foto copy Akta Kelahiran.
5. Pas foto 4x6 (berlatar belakang merah) sebanyak 6 lembar.
6. Di kantor kepolisian Anda akan diberikan Daftar Riwayat Hidup untuk diisi dan dilampirkan.
7. Melakukan pengambilan sidik jari di kantor kepolisian.
8. Biaya administrasi Rp. 30.000.

Persyaratan Memperpanjang SKCK

1. Membawa SKCK asli atau yang telah dilegalisir;
2. Foto copy KTP;
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
4. Foto copy Akta Kelahiran;
5. Pas Foto 4x6 (berlatar belakang merah) sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disedikan di Kantor Kepolisian.
7. Biaya administrasi Rp. 30.000.

Note:
- SKCK yang bisa diperpanjang adalah yang masa kadaluarsanya maksimal 1 tahun. Apabila sudah melebihi 1 tahun, maka harus mengulang proses dari awal/membuat baru.
- Biaya administrasi adalh biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000 sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016.

Cara Membuat SKCK Secara Langsung Melalui Kantor Kepolisian Resor (Polres)

SKCK yang umumnya dan banyak digunakan ialah SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor (Polres). Oleh karena itu, di bawah ini hanya akan kami jelaskan proses pembuatan SKCK di Polres.

Nah bagi anda yang ingin membuat SKCK secara langsung di Polres bisa dilakukan setiap hari kerja Senin-Jumat. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00.

Adapun langkah-langkah membuat SKCK/perpanjangan SKCK di Polres adalah sebagai berikut:

1. Sebelum menuju ke Polres, silahkan siapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana yang tertera pada persyaratan di atas.
2. Setelah semua berkas persyaratan dirasa sudah lengkap, silahkan datangi langsung ke Polres yang sesuai dengan domisili KTP anda. Saat ini sudah tidak membutuhkan surat pengantar dari Polsek.
3. Silahkan menuju ke loket Pembuatan SKCK, jika belum tahu bisa ditanyakan pada petugas yang ada di sana.
4. Selanjutnya serahkan semua berkas persyaratan yang diminta pada bagian penerimaan berkas SKCK.
5. Setelah penyerahan berkas persyaratan, lalu petugas akan memberikan formulir yang harus anda isi.
6. Isi formulir tersebut sesuai dengan data diri anda. Jika mengalami kesulitan saat pengisian bisa melihat contoh yang dipajang disana.
7. Setelah formulir selesai diisi, serahkan kembali formulir tersebut pada bagian penerimaan berkas SKCK.
8. Selesai, anda tinggal menunggu SKCK selesai dibuat.
9. Setelah SKCK sudah jadi, anda akan dipanggil untuk mengambil SKCK di Loket Pengambilan SKCK.

Setelah SKCK anda jadi, saya sarankan supaya anda langsung melegalisir beberapa SKCK sebanyak yang kalian inginkan, misalnya 5 lembar. Caranya cukup mudah, pertama silahkan foto copy terlebih dahulu SKCK yang baru dibuat tadi, lalu serahkan foto copy tersebut pada bagian Legalisir SKCK. Silahkan menunggu beberapa saat, dan legalisir anda sudah jadi. Dan legalisir ini tidak membutuhkan biaya (gratis).

Cara Membuat SKCK Online

Saat ini proses pembuatan SKCK sudah bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kepolisian sesuai dengan daerah masing-masing.

Prosesnya pun cukup mudah, anda cukup mengakses situs resmi Kepolisian Daerah anda dan Klik tombol “Registrasi SKCK Online”. Kemudiaan anda akan langsung diarahkan pada formulir pengisian permohonan SKCK.

Adapun situs situs yang bisa digunakan untuk membuat SKCK secara online adalah sebagai berikut:

1. Situs Polri di alamat skck.polri.go.id (Jakarta, Bekasi, Depok serta Tangerang).
2. Situs Polda Jawa Barat di alamat jabar.polri.go.id.
3. Situs Polda Bali di alamat bali.polri.go.id.
4. Situs Polda Jawa Tengah di alamat skck.jateng.polri.go.id.
5. Situs Polda Jawa Timur di alamat jatim.skck.online.
6. Situs Polres Sidoarjo di alamat sidoarjo.skck.online.
7.Situs Polres Pontianak di alamat skck.polrestapontianakkota.org.
8. Situs Polres Barelang di alamat polrestabarelang.com/syarat-dan-ketentuan-skck-online (Pulau Batam, Pulau Rempang, dan Pulau Galang/Barelang).
9. Situs Polres Bogor di alamat daftarskckbogor.com.
10. Polres Palembang di alamat restapalembang.org/form/form.php.
11. Situs Polres Banyuwangi di alamat polresbanyuwangi.com.

Note:
- Anda hanya bisa melakukan registrasi pada salah satu situs yang sesuai dengan domisili KTP anda. Misalnya anda Berdomisili di Jawa Barat, maka anda hanya bisa melakukan registrasi di situs jabar.polri.go.id.
- Untuk sementara hanya situs-situs tersebut yang bisa melayani proses pembuatan SKCK online.

Demikianlah Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2018 baik secara langsung maupun secara online yang dapat saya bagikan di kesempatan ini. Semoga artikel ini bisa membantu anda yang saat ini ingin mengurus pembuatan SKCK untuk melengkapi persyaratan administrasi yang anda butuhkan, baik itu untuk melamar pekerjaan ataupun untuk keperluan lainnya. Terima kasih dan semoga bermanfaat.
Post a Comment